MPLS Jangan Diserahkan ke Senior

MPLS Jangan Diserahkan ke Senior
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

BACA JUGA: Amien Rais Memuji Presiden Jokowi

”Tapi baris-berbaris kalau salah kemudian disiksa dan dibentak-bentak itu yang tidak boleh,” ingatnya.

Guna mengantisipasi praktik perpeloncoan, Aji berkomitmen memantau pelaksanaan PLS. Yang rencananya akan dimulai hari ini hingga Rabu (17/7). Tentu pengawasan ini bersama dengan berbagai pihak. Mulai guru, orang tua, hingga masyarakat. ”Dengan supervisi balai pendidikan menengah,” ujarnya.

Bagaimana jika ada sekolah yang ngotot melakukan perpeloncoan? Aji menegaskan ada sanksi yang menanti. Berdasar pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, ada beberapa sanksi bagi kepala sekolah atau guru. Mulai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap jabatan.

”Nanti kami buka pengaduan. Jika ada hal-hal yang tidak benar laporkan saja,” tegasnya.

Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja Hasyim mengungkapkan hal senada. Dia memahami SE kepala Disdikpora DIJ. Hanya, dia mengingatkan, ketertlibatan anggota OSIS agak sulit dihindari. Terutama oleh sekolah yang minim personel.

”Kalau pun terpaksa harus melibatkan siswa senior, itu harus siswa yang berorganisasi di OSIS,” katanya.

Berbeda dengan tingkat SMA/SMK. Hasyim memastikan tidak ada praktik baris-berbaris selama empat hari masa PLS tingkat SMP. Kebijakan itu untuk menghindari praktik yang mengarah perpeloncoan. Sebab, praktik baris-berbaris pasti melibatkan siswa senior.

Kepala sekolah dan guru diminta turun langsung menangani masa pengenalan lingkungan sekolah alias MPLS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News