MPR dan DPR Tolak Remisi Bagi Koruptor

MPR dan DPR Tolak Remisi Bagi Koruptor
MPR dan DPR Tolak Remisi Bagi Koruptor
JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan menolak pemberian remisi terhadap koruptor. Untuk itu, melalui jalur konstitusi, Fraksi PPP di DPR siap melakukan revisi terhadap undang-undang (UU) dimaksud.

“MPR mendukung wacana penghentian atau penghapusan pasal remisi bagi pelaku kejahatan korupsi sebab kejahatan korupsi merupakan permasalahan pokok yang dihadapi bangsa ini. Praktik kejahatan korupsi ini merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa dampak buruknya dan sangat merugikan Negara,” tegas Lukman Hakim Saifuddin  pada wartawan di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut politisi PPP itu, untuk kejahatan korupsi bukan saja perlu ditindak dan dihukum berat, namun juga tidak perlu diberi toleransi. Karenanya MPR mendukung wacana untuk penghentian remisi bagi pelaku kejahatan korupsi.

Negara dan pemerintah sudah saatnya bersikap tegas untuk kasus dua kejahatan di dalam negeri yaitu kejahatan terorisme dan kejahatan korupsi. Sebab dua kejahatan itu sama beratnya dan betul-betul mengancam kondisi bangsa dan negara Indonesia di masa mendatang.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan menolak pemberian remisi terhadap koruptor. Untuk itu, melalui jalur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News