MPR dan DPR Tolak Remisi Bagi Koruptor
Selasa, 06 September 2011 – 15:24 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan menolak pemberian remisi terhadap koruptor. Untuk itu, melalui jalur konstitusi, Fraksi PPP di DPR siap melakukan revisi terhadap undang-undang (UU) dimaksud. Negara dan pemerintah sudah saatnya bersikap tegas untuk kasus dua kejahatan di dalam negeri yaitu kejahatan terorisme dan kejahatan korupsi. Sebab dua kejahatan itu sama beratnya dan betul-betul mengancam kondisi bangsa dan negara Indonesia di masa mendatang.
“MPR mendukung wacana penghentian atau penghapusan pasal remisi bagi pelaku kejahatan korupsi sebab kejahatan korupsi merupakan permasalahan pokok yang dihadapi bangsa ini. Praktik kejahatan korupsi ini merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa dampak buruknya dan sangat merugikan Negara,” tegas Lukman Hakim Saifuddin pada wartawan di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (6/9).
Menurut politisi PPP itu, untuk kejahatan korupsi bukan saja perlu ditindak dan dihukum berat, namun juga tidak perlu diberi toleransi. Karenanya MPR mendukung wacana untuk penghentian remisi bagi pelaku kejahatan korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan menolak pemberian remisi terhadap koruptor. Untuk itu, melalui jalur
BERITA TERKAIT
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas