MPR Minta Lanjutkan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

MPR Minta Lanjutkan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengatakan seharusnya moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan.

“Ketika beragam masalah proses hukum masih terjadi maka menurut saya sebaiknya moratorium itu tetap dipertahankan,” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (12/10).

Menurut Hidayat, beragam peraturan perundangan terkait reklamasi belum selesai dibuat. Bahkan, peraturan daerah terkait reklamasi baru akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

Sebagai negara hukum, sambung Hidayat, seluruh perangkat yang diperlukan harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Baru kemudian disikapi apakah moratorium dilanjutkan atau tidak,” ungkap wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dia justru mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah kebijakan bisa dilakukan tanpa back up produk hukum yang memadai.

Dia khawatir ini akan menjadi tren dan diikuti provinsi lain untuk melakukan hal yang sejenis. Yakni membuat kebijakan tanpa harus mengindahkan aturan hukum terlebih dahulu. Setelah kebijakan dibuat, baru ketentuan hukumnya dipenuhi. “Negara hukum kan tidak begitu,” tegasnya.

Dia menegaskan, dalam negara hukum itu aturan harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau sudah selesai, baru kemudian kebijakan dibuat.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengatakan seharusnya moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News