MPR: Perlu Sosialisasi Masif Kebijakan Larangan Mudik 2021

MPR: Perlu Sosialisasi Masif Kebijakan Larangan Mudik 2021
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan sosialisasi kebijakan pelarangan mudik 2021 harus dilakukan secara masif agar terbentuk pemahaman bahwa langkah yang diambil pemerintah itu demi kepentingan bersama.

"Kebijakan pelarangan mudik 2021 yang berpotensi melibatkan jutaan orang perlu penanganan yang benar-benar terukur, agar kebijakan tersebut efektif dalam menekan potensi penyebaran Covid-19," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4).

Tahun ini pemerintah menerapkan larangan mudik 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh moda transportasi darat, laut dan udara beroperasi pada periode 6-17 Mei melalui Peraturan Menhub Nomor PM 13 Tahun 2021. 


Meski begitu dalam peraturan  perjalanan kendaraan yang dikecualikan adalah pelayanan distribusi logistik. 

Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Menurut Lestari, perincian aturan tersebut harus benar-benar dipahami masyarakat sehingga tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.


Jangan sampai, jelas Lestari, pengecualian bagi yang boleh melakukan perjalanan disalahgunakan dengan munculnya banyak surat perjalanan dinas di masa mudik seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Data Kemenhub menyebutkan pada H-7 sampai H+7 Lebaran 2020 pada seluruh moda angkutan umum tercatat 297.453 penumpang. 

Lestari Moerdijat mengatakan kebijakan pelarangan mudik 2021 yang berpotensi melibatkan jutaan orang perlu penanganan yang benar-benar terukur, agar kebijakan tersebut efektif dalam menekan potensi penyebaran Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News