MRP Dianggap Tidak Mempunyai Legal Standing di MK, Filep Bereaksi, Tegas

MRP Dianggap Tidak Mempunyai Legal Standing di MK, Filep Bereaksi, Tegas
Wakil Ketua Komisi I DPD RI Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terus berlanjut.

Sidang perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 itu diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP). Namun, Ahli yang dihadirkan dari pihak pemerintah mengatakan MRP tidak memiliki kewenangan atribusi kekuasaan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi.

Wakil Ketua Komisi I DPD RI Filep Wamafma bereaksi tegas terhadap pandangan yang menganggap MRP tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap UU Otsus Papua.

Filep menjelaskan Legal Standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan perselisihan ataupun uji materi di hadapan MK.

Dia menyebut Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menegaskan bahwa yang dapat mengajukan permohonan judicial review ialah pihak yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya suatu UU.

“Pihak-pihak itu adalah perorangan, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara. Sekarang kita lihat, MRP di posisi mana?” kata doktor lulusan Unhas tersebut dalam keterangannya pada Kamis (19/5).

Dosen tetap STIH Manokwari ini menyebut pemahaman tentang kedudukan MRP harus dilihat dalam kacamata kekhususan atau Otonomi Khusus (Otsus).

Menurut Filep, UU Otsus secara jelas menyebutkan bahwa MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua.

Filep Wamafma bereaksi tegas terhadap adanya pandangan bahwa MRP tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap UU Otsus Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News