MS Kaban Akan Dijadikan Saksi Korupsi SKRT
Korupsi Berjamaah Sejak 1986, Nilai Proyek Capai Rp1 Triliun
Jumat, 19 November 2010 – 14:00 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 terindikasi sebagai kasus korupsi berjamaah. Demikian diungkapkan Syaiful Ahmad Dinar selaku pengacara dari Wandojo Siswanto yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Syaiful berkesimpulan demikian karena kasus ini melibatkan beberapa orang. "Kalau itu korupsi, berarti korupsi berjamaah. Indikasinya begitu karena sudah ada yang diadili, sudah terbukti menerima suap. Itu berarti ada beberapa pelaku," kata Syaiful di Gedung KPK, Jumat (19/11), usai mendampingi kliennya yang berkasnya dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Seperti diketahui, Wandojo adalah mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Setjen Departemen Kehutanan. Ia disangka ikut terlibat dalam korupsi proyek SKRT dan pada 21 Oktober lalu ditahan KPK.
Hari ini, tambah Syaiful, berkas penyidikan kliennya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke penuntut umum. Dengan demikian, tak lama lagi perkara ini akan disidangkan.
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 terindikasi sebagai kasus korupsi berjamaah.
BERITA TERKAIT
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Gibran Apresiasi Kegiatan Paskah dan Perayaan Dies Natalis ke-62 GAMKI
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan