MU Tak Bisa Mengelak Ditemukan Barang Haram di Saku Celananya

MU Tak Bisa Mengelak Ditemukan Barang Haram di Saku Celananya
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara

jpnn.com, SERANG - MU (28) harus berurusan dengan polisi. Buruh pabrik asal Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Banten, itu diamankan petugas Polres Serang lantaran membawa satu paket sabu-sabu, Minggu (10/11).

MU disergap polisi sekira pukul 01.00 WIB saat berjalan di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Penyergapan dilakukan usai polisi menerima informasi transaksi narkoba. Ciri-ciri MU memiliki kesamaan informasi yang diterima polisi.

Namun, MU sempat mengelak tuduhan polisi. Lantaran curiga, polisi melakukan penggeledahan badan. Satu paket barang haram seberat 1,30 gram ditemukan dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan MU.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas pada Minggu kemarin sekira pukul 01.00 WIB di Cikande, Kabupaten Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Senin (11/11).

Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan nama yang memasok sabu-sabu kepada MU. Sosok pengedar yang berinisial A itu masih diburu. “Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan untuk pelaku lain,” kata Indra.

Penyidik telah menjerat MU sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) dan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MU terancam empat tahun penjara. “Tersangka saat ini kami lakukan penahanan,” tutur Indra. (mg05/nda/ira)

Petugas Polres Serang menangkap buruh pabrik lantaran membawa satu paket sabu-sabu seberat 1,30 gram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News