Muhaimin Siapkan Moratorium Izin Baru Perusahaan Outsourcing

Muhaimin Siapkan Moratorium Izin Baru Perusahaan Outsourcing
Muhaimin Siapkan Moratorium Izin Baru Perusahaan Outsourcing
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan melakukan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin baru bagi perusahaan alih daya (outsourcing). Hal ini dilakukan sampai dengan selesainya proses pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing pada September 2012 ini.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar mengatakan, langkah penghentian perizinan perusahaan outsourcing ini untuk membenahi praktik outsourcing. “Status moratorium (penutupan sementara) terhadap penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing ini akan diterapkan sampai selesainya pendataan atau inventarisasi terhadap perusahaan tersebut di berbagai daerah,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Senin (27/8).

Menurutnya, sejak sebulan yang lalu Kemenakertrans sudah menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota. Isinya, agar daerah juga menginventarisasi dan mendata perusahaan outsourcing beserta jumlah pekerja outsourcing di wilayah masing-masing.

Dijelaskannya, inventarisasi perusahaan-perusahaan outsourcing itu sekaligus sebagai upaya evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel yang terindikasi merugikan pekerja. Apabila perusahaan outsourcing yang terdata tidak kredibel, maka Kemenakertrans akan menutupnya.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan melakukan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin baru bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News