Muhammad Tuasamu Tertangkap di Johar Baru, Lihat Itu Wajahnya

Muhammad Tuasamu Tertangkap di Johar Baru, Lihat Itu Wajahnya
Mantan Kadishut Kabupaten Buru Selatan Muhammad Tuasamu tertangkap tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku di kawasan Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru (Jakarta Pusat). (7/1). Foto: daniel leonard

jpnn.com, AMBON - Pelarian mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Muhammad Tuasamu berakhir di kompleks Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1).

Terpidana tujuh tahun penjara berdasar putusan Mahkamah Agung pada 2018 itu ditangkap Tim Tangkan Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

"Penangkapan Muhammad oleh tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku berdasarkan keputusan MA RI nomor 2480 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi dana reboisasi Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2010," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (7/1).

Keputusan MA juga menyatakan terpidana dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Penjelasan Sammy didasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya nomor PR-11/K.3 /Kph.3/01/2021.

Terpidana tujuh tahun penjara ini tertangkap tim Tabur di kompleks Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu, (6/1).

Jaksa kemudian menitipkan terpidana di Rutan Salemba Cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya diterbangkan ke Kota Ambon pada 7 Januari 2021 untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru, Provinsi Maluku.

Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana reboisasi serta pengkayaan hutan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

Muhammad Tuasamu tertangkap di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu 6 Januari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News