MUI Awasi Pasal LGBT di KUHP

MUI Awasi Pasal LGBT di KUHP
LGBT. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan parlemen segera menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi perluasan makna pada pasal perzinaan (284), pemerkosaan (285), dan pencabulan (292) di KUHP.

Waketum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pihaknya akan terus mencermati dan mengawal pembahasan RUU KUHP di DPR.

Menurutnya, MUI turut menyesalkan putusan itu karena MK tidak berani mengambil terobosan hukum di tengah mendesaknya kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan dari kejahatan kesusilaan.

MUI menilai, berkembangnya perilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan yang sah disebabkan tidak adanya payung hukum yang cukup memadai dan tidak terpenuhinya unsur perzinaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 284 KUHP.

"Ini sama halnya dengan membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku lesbian, homoseksual (gay, Red), biseksual, dan transgender (LGBT)," ujar Zainut.

Menurut dia, MUI sangat prihatin dengan semakin berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian manusia Indonesia yang sekuler, liberal, serta jauh dari nilai-nilai agama dan kesusilaan.

Hal itu tentu tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang berdasar Pancasila, termasuk sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Dengan dasar itu, MUI mendorong DPR dan presiden untuk menindaklanjuti putusan MK itu. (tau/c11/oki/jpnn)


MUI sesalkan MK tidak berani mengambil terobosan hukum untuk mencegah berkembangnya LGBT di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News