MUI Desak Kemenag Bergerak Cepat

Polemik Hak Anak Di Luar Nikah

MUI Desak Kemenag Bergerak Cepat
MUI Desak Kemenag Bergerak Cepat
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut prihatin dengan polemik layanan anak di luar nikah atau hasil kumpul kebo yang sampai sekarang belum tuntas. Mereka mendesak supaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk bertindak cepat, supaya tidak mengganggu pelayanan di masyarakat.

Ketua MUI Amidhan mengatakan, sampai saat ini status hak-hak untuk anak yang lahir di luar nikah masih menjadi polemik. "Kami masih berpegang dengan syariah agama Islam. Sedangkan MK (Mahkamah Konstitusi) tetap berpendirian dengan putusannyan," kata Amidhan, kemarin (26/7).

Amidhan menuturkan dualisme pendapat terkait pemberian hak kepada anak di luar nikah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dia mengakui jika ini terus dilakukan, maka kasihan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. "Petugas KUA bisa bingung ikut fatwa MUI atau putusan MK," katanya.

Untuk itu, Amidhan mendesak supaya Kemenag segera membuat forum bersama yang menghadirkan MUI dengan MK. Amidhan mengatakan, MUI siap datang jika memang forum tersebut dijalankan. Amidhan berharap, dengan pertemuan yang difasilitasi Kemenag ini bisa keluar formulasi baru untuk menjembatani perbedaan tafsir terhadap hak anak yang lahir di luar nikah.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut prihatin dengan polemik layanan anak di luar nikah atau hasil kumpul kebo yang sampai sekarang belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News