MUI: Fatwa Atribut Natal untuk Jaga Akidah

MUI: Fatwa Atribut Natal untuk Jaga Akidah
Atribut Natal. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tentang hukum penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal, sepenuhnya ditujukan kepada umat Islam.

Bukan ditujukan bagi penganut agama nonmuslim.

"Jadi fatwa ini sepenuhnya ditujukan pada umat Islam untuk menjaga akidah. Fatwa ini juga melarang menggunakan atribut keagamaan nonmuslim, karena bertentangan (dengan ajaran agama Islam,red)," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers yang digelar di kantor MUI, Selasa (20/11).

Menurut Ma'ruf, fatwa yang dikeluarkan MUI selalu mengutamakan prinsip

Yaitu adanya kesadaran, saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinan kepada orang lain.

"Kalau dibilang melanggar kebhinekaan, salah. Jangan dirusak, jangan umat Islam disuruh menggunakan atibut nonmuslim," ucap Ma'ruf.

Lebih lanjut Ma'ruf menjelaskan, fatwa bukan sesuatu yang aneh. Apalagi selama ini, pemerintah juga kerap meminta fatwa dari MUI.

Misalnya saat hendak mengeluarkan kebijakan terkait imunisasi.

JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tentang hukum penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News