MUI: Insiden HKBP Bermuatan Politis
Gereja di Indonesia Terbanyak di Asia
Minggu, 19 September 2010 – 04:28 WIB
JAKARTA - Insiden penusukan dan penganiayaan oleh sejumlah oknum terhadap pendeta dan jemaat Huria Kristen Batak Protestan di Ciketing Asem, Bekasi terus bergulir. Hasil temuan sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) disinyalir ada upaya politisasi dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/9) silam. Amrullah mengatakan, peraturan yang ditetapkan dua Menteri itu adalah acuan yang digunakan untuk menghindari benturan antar umat beragama. Namun implementasinya kadang tidak terlalu dimengerti oleh para kepala daerah. MUI mengindikasikan, jika aturan tentang perizinan tempat ibadah dicabut maka justru akan timbul gejolak dalam masyarakat."Kalau aturannya dicabut, justru dikhawatirkan akan terjadi anarkisme," ujarnya.
Menurut Ketua MUI Amrullah Ahmad, substansi masalah peristiwa Ciketing adalah perizinan peribadatan yang sudah diatur dalam peraturan bersama. Namun belakangan isu itu justru diarahkan untuk pencabutan Peraturan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 8 dan no 9 Tahun 2006 tentang perizinan tempat ibadah.
Baca Juga:
"Temuan kami bahwa ada tendensi gerakan politis yang ingin mencabut aturan tersebut. Padahal sebenarnya aturan itu sudah diterapkan dengan baik dan rapi," ujar Amrullah usai menerima Gerakan Peduli Pluralisme (GPP) di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Sabtu (18/9) kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Insiden penusukan dan penganiayaan oleh sejumlah oknum terhadap pendeta dan jemaat Huria Kristen Batak Protestan di Ciketing Asem, Bekasi
BERITA TERKAIT
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024