MUI Keluarkan Fatwa Haram soal Buang Sampah Sembarangan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim mengatakan fatwa haram tersebut tercipta karena adanya dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan,” ujar Hazuarli dikutip Senin (16/2).
Hazuarli menambahkan fatwa haram terbaru ini juga atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti darurat sampah nasional.
Dia menjelaskan dalam perspektif fikih menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.
“Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.
Hazuarli menambahkan Majelis Ulama Indonesia akan melakukan sosialisasi fatwa tersebut secara masif melalui jaringan masjid dan para ulama di seluruh Indonesia.
Pasalnya, kata dia, merujuk data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
- Menteri Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
- HUT ke-61, PGN Gelar Program Tukar Sampah Plastik untuk BBG
- Anwar Abbas: Judol Mengeruk Dana Masyarakat dalam Jumlah Besar
- Perangi Sampah Plastik, Gandawesi UPI Bersihkan Sungai Cikapundung
- PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai
- AXA dan Langit Biru Pertiwi Bersih-Bersih Sampah di Pulau Damar
JPNN.com




