Muladi Nilai Harry Tanoe Langgar Hukum
Besok Sengketa Saham TPI Diputus
Rabu, 13 April 2011 – 13:31 WIB
"Hukum tidak bisa dimanipulasi karena semua ada catatan dan dokumennya, selihai dan selicin apapun orang untuk menghilangkan hak orang lain tetap akan ketahuan dan jika seseorang sejak awal melanggar hukum atau mencurangi orang lain maka dampaknya dikemudian hari dia tidak akan bisa tenang, selalu bermasalah" papar Muladi yang juga mantan Gubernur Lemhanas. (fas/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Muladi menilai, tindakan Harry Tanoesoedibjo menggelar Rapat Umum Pemegang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat