Mulai Besok Jam Istirahat PNS Dikurangi 30 Menit, Masuk Kantor Dipercepat
Jadwal masuk kantor dimajukan dari pukul 07.30 menjadi 07.00 WIB. Namun pegawai akan pulang lebih cepat, dari yang sebelumnya pukul 16.00 menjadi pukul 15.00 WIB.
Kebijakan pemberlakuan jam kerja baru bagi pegawai itu dikeluarkan WH pada tanggal 28 Mei lalu dan ditandatangi oleh Sekda Banten, Al Muktabar.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/1880-BKD/2019, tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lingkungan Pemprov Banten.
Baca: Dua Jasad Pemuda Penuh Luka Tusukan Sajam Dibuang ke Parit
“Jumlah jam kerja bagi organisasi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja setelah bulan suci ramadhan minimal 7,5 jam per hari,” demikian salah satu kutipan surat edaran itu.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Ganis Diponegoro ditemui Senin (10/6) membenarkan adanya kebijkan baru tersebut.
“Iya ada perubahan jadwal kerja. Dan bagi pegawai yang bekerja selama lima hari dari sepekan, waktu istirahatnya memang hanya 30 menit saja,” katanya singkat.(rukman)
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengeluarkan kebijakan baru terkait jam istirahat bagi PNS atau ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pj Gubernur Al Muktabar Lepas Keberangkatan 22 Bus Program Mudik Gratis Pemprov Banten
- Selamat, Pemprov Banten Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK
- Pemprov Banten Gelar Temu Bisnis Penyedia Lokal dan Sosialisasi MbizTravel
- Wanita Pegawai Pemprov Banten Bikin Video Syur
- Uang Zakat ASN Disalurkan untuk THR Pegawai Honorer, Sebegini Nominalnya
- Hamdalah, Ribuan Pegawai Honorer di Daerah ini Menerima THR, Provinsi Lain?