Mulai Diadili, Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati

Mulai Diadili, Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati
Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3). Foto: Tunggul Kumoro/JawaPos.com

Mekanisme penyerahannya pun mirip. Yakni melalui perantara serta dilakukan di beberapa hotel di Semarang dan Bandung.

Untuk kasus Kebumen, setelah ada kesepakatan dan realisasi penyerahan fee tahap pertama maka Taufik mengumumkan jumlah DAK untuk kabupaten di sisi selatan Pulau Jawa itu. "Terdakwa menginformasikan kepada Yahya Fuad bahwa Kebumen mendapatkan DAK kurang lebih Rp 94 miliar," sebutnya.

Adapun Purbalingga mendapatkan DAK Percepatan Pembangunan Infrastruktur Publik Daerah Bidang Jalan pada APBN-P 2017. Nilainya sekitar Rp 40 miliar. 

Karena itu JPU menjerat Taufik dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jucnto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan itu tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.(jpc/jpg)


Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan resmi menyandang status terdakwa perkara suap setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News