Mulai Hari Ini Warga Menunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi, Ada Risikonya
jpnn.com - KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena menerbitkan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang isinya melarang warga menunggak pajak kendaraan membeli BBM subsidi.
Pergub NTT tersebut mulai diberlakukan pada hari ini Rabu, 1 Juli 2026.
Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Rolland E. Fanggidae meminta pemerintah mengkaji kembali aturan tersebut.
Dia menilai tujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Namun, instrumen yang digunakan perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat.
"Tujuannya tentu baik, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah, tetapi instrumen yang dipakai perlu dikaji ulang," katanya kepada ANTARA di Kupang, Selasa (30/6).
Dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) gencar melakukan pengecekan kendaraan yang belum membayar pajak.
Kendaraan yang belum bayar pajak akan ditempeli stiker berwarna merah.
Aturan melarang warga menunggak pajak kendaraan membeli BBM subsidi mulai diberlakukan pada hari ini Rabu, 1 Juli 2026.
- Antrean BBM Subsidi di Makassar Makin Landai, SPBU Terpantau Kondusif
- Akulaku Group Kirim Bantuan Pangan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Bumi NTT
- Waduh, BBM Langka di Sejumlah Daerah
- Pertamina-Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai
- Optimalkan Penyaluran BBM di Makassar, Elnusa Petrofin Tambah Armada dan Personel
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
JPNN.com




