Muncul Amicus Curiae di Kasus Nadiem, Pakar: Kejagung Prosedural dan Profesional

Muncul Amicus Curiae di Kasus Nadiem, Pakar: Kejagung Prosedural dan Profesional
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, melihat adanya sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curiae atas praperadilan penetapan tersangka Nadiem Makarim, lebih didasari atas keinginan suapaya proses hukum berjalan objektif, sesuai dengan fakta rasional.

Selama ini sudah banyak keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membuktikan perkara di pengadilan.

Dalam kasus penetapan tersangka Nadiem, menurut Suparji, Kejagung sudah bekerja secara prosedural, profesional dan proporsional.

Dijelaskannya, di era sekarang, tidak mungkin bekerja secara serampangan atau meninggalkan prosedur.

Sehingga Suparji meyakini proses yang dilakukan Kejagung sudah didasarkan pada penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta rangkaian peristiwa yang ada.

“Dengan reputasi Kejagung yang selama ini selalu menempati peringkat satu dibanding penegak hukum yang lain, pasti bekerja secara profesional dan prosedural,” kata Suparji.

Mengenai apakah amicus curiae ini akan mempengaruhi pandangan hakim praperadilan?. Suparji mengatakan, praperadilan hanya mengadili aspek formil atau tata cara saja.

Sehingga jika yang dipersoalkan sampai pada masalah materiil perkara, tidak akan sampai pada kewenangan hakim praperadilan untuk menilainya.

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, melihat adanya sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curiae atas praperadilan penetapan tersangka Nadiem Makarim

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News