Muncul Desakan Munaslub Lengserkan Setnov, Ini Respons Idrus

Muncul Desakan Munaslub Lengserkan Setnov, Ini Respons Idrus
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dalam jumpa pers di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kader Partai Golkar mendesak agar Setya Novanto dinonaktifkan dari kursi ketua umum. Desakan tersebut mengemuka terkait penetapan kembali Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Merespons desakan itu, DPP Partai Golkar memastikan tidak akan ada pergantian pimpinan jika tidak ada suara mayoritas dari arus bawah yang menghendaki.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di kantor DPP Partai Golkar kemarin (12/11).

Menurut Idrus, aturan main dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar jelas menyatakan bahwa aspirasi untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) harus disuarakan DPD I Partai Golkar.

’’Kami ada mekanisme, ada sistem, bahwa pelaksanaan munaslub harus melalui aspirasi DPD I,’’ katanya.

Idrus lantas mengutip pasal 32 AD Partai Golkar yang menyatakan bahwa partai bisa menggelar munaslub jika dihadapkan kepada kegentingan yang memaksa.

Munaslub diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 DPD provinsi.

Faktanya, lanjut Idrus, yang disampaikan DPD I justru tidak meminta adanya munaslub. Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu malah menyatakan bahwa aspirasi dari DPD provinsi mendukung kepemimpinan Setnov hingga akhir jabatan pada 2019. ’’Pendekatan kami institusional, pimpinan DPD Golkar,’’ kata Idrus.

Idrus Marham mengutip pasal 32 AD Partai Golkar bahwa partai bisa menggelar munaslub jika dihadapkan kepada kegentingan yang memaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News