Nadiem Ajukan Praperadilan Pakar: Nilai Kerugian Negara Tak Harus dari BPK/BPKP
jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan penghitungan kerugian negara negara dalam proses hukum kasus korupsi tidak harus selalu dilakukan institusi resmi pemerintah.
Merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Hibnu, penghitungan kerugian negara, bisa dilakukan BPK, BPKP, maupun institusi lain.
"Sekarang sudah diperluas, tidak hanya BPK. Inspektorat juga bisa menghitung. Di daerah-daerah itu tidak harus menunggu BPK. Atau mengundang ahli/instansi lain juga bisa,” kata Hibnu.
Hal ini disampaikannya menanggapai praperadilan penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang yaitu BPK atau BPKP.
Hibnu mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pasti sudah mengetahui hal-hal yang harus dipenuhi sebelum menetapksan seseorang menjadi tersangka.
“Kejaksaan pasti nanti akan melampirkan semua itu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, ranah dari praperadilan adalah persoalan sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, penyitaan dan sebagainya.
Jika praperadilan Nadiem dikabulkan, maka kejaksaan bisa menetapkannya sebagai tersangka lagi
- Anggota DPRD Lombok Barat Tersangka Korupsi Pokir, 2 ASN Terlibat
- Penyidik Polri yang Tangani Kasus 2 Guru ASN di Luwu Utara Diperiksa Propam
- LBH Muhammadiyah Nilai Kinerja Kejaksan Mencerminkan Profesionalisme Penegekan Hukum
- KPK Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur Riau SF Haryanto? Begini Faktanya
- Dugaan Korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji
- Kalimat Istri Nadiem Makarim saat Datang ke Kejari Jakpus
JPNN.com




