Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte

Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte
Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1) yang diajukan Aisyah Mochtar digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/2). Agendanya mendengarkan keteragan pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah.

Anggota Komis III DPR, Pieter C Zulkifli, beranggapan terhadap dalil-dalil pemohon dengan berlakunya pasal 2 ayat 2 dan pasl 43 ayat 1 yang membuat pemohon mengalami kerugian konstitusional berupa tidak dicantumkanya nama ayah di akte kelahiran anaknya harus dipahami.

“Bahwa perlu dipahami oleh pemohon, perkawinan itu ikatan lahir sebagai suami istri yang bahagioa dan kekal, ketentuan ini mengandung makna berhubungan dengan agama dan kerohanian. Maka, apabila dikaitkan untuk tujuan perkawinan menimbulkan hak keperdataan,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki.

Lanjut Pieter, DPR berpendapat pasal 2 ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut UU yang berlaku, membuat pemohon mengalami kerugian konstitusional adalah anggapan yang keliru dan tidak berdasar. “Undang-undang perkawinan berazaz monogami. Oleh karena itu, persoalan pemohon merupakan penerapan hukum yang tidak dipenuhi oleh pemohon,” ujarnya.

JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1) yang diajukan Aisyah Mochtar digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News