Nama Bakal Caleg Ini Terdaftar di 2 Parpol, Kok Bisa?

Nama Bakal Caleg Ini Terdaftar di 2 Parpol, Kok Bisa?
Ilustrasi - Parpol nasional peserta Pemilu 2024. Foto: ANTARA/HO- ilustrasi KPU.

jpnn.com, REJANG LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menemukan nama bakal calon anggota legislatif (caleg) daerah itu terdaftar di dua partai politik berbeda.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Kamis (25/5).

Menurut Visco, pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi 502 bacaleg yang diajukan oleh 17 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

"Ada satu nama bacaleg yang terdaftar di PBB dan PKN atas nama Wahdaniah yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Rejang Lebong 1," ucapnya.

Visco menjelaskan bahwa nama bakal caleg yang terdaftar di dua partai berbeda ini muncul setelah penambahan bacaleg oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Gelora karena adanya permasalahan saat mengakses Silon.

"Ini baru muncul setelah adanya penambahan bacaleg," ujar Visco.

Dia memastikan pada pendaftaran bacaleg terhitung 1 sampai 14 Mei 2023, KPU sudah melakukan pemeriksaan, namun tidak menemukan nama caleg terdaftar di dua partai berbeda.

Pada pendaftaran 1—14 Mei lalu, jumlah bacaleg sebanyak 491 orang. Angkanya bertambah menjadi 502 orang setelah PKN melakukan penambahan tiga bacaleg dari 27 orang menjadi 30 orang.

Nama bakal caleg untuk Pemilu 2024 di Rejang Lebong diketahui terdaftar di dua parpol berbeda. Begini penjelasan anggota KPU setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News