Nama Gubernur Diseret-seret di Sidang MK
Senin, 18 Juni 2012 – 18:46 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemungutan suara ulang pemilihan umum (PSU) kepala daerah Kabupaten Buton, Sultra, di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyudutkan pihak KPU Buton. Pada kesempatan ini, Natabaya juga memberikan 7 penilaian lain terkait sengketa dengan Nomor perkara 91/PHPU.D-IX/2011 tersebut. Dalam satu poin keterangannya, Natabaya menyinggung dugaan keterlibatan gubernur Sultra.
Sidang lanjutan yang digelar Senin (18/6) mendengarkan keterangan saksi ahli, Prof HAS Natabaya. Menurut Natabaya, KPU Buton selaku termohon dinilai telah mengabaikan putusan sela yang dikeluarkan MK.
Sesuai keterangan Natabaya, seharusnya KPU Buton melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Karena tidak dilakukan maka pasangan calon yang ditetapkan KPU Buton adalah cacat hukum dan harus dibatalkan,” kata Natabaya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemungutan suara ulang pemilihan umum (PSU) kepala daerah Kabupaten Buton, Sultra, di Mahkamah Konstitusi (MK)
BERITA TERKAIT
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- MK Jangan Sampai Terpengaruh Intervensi Pihak yang Berkepentingan
- Aktivis Muhammadiyah Ini Menduga Jokowi Melanggar Konstitusi
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024