Nanti Tilang tak Hanya STNK dan SIM tapi juga Buku KIR

Nanti Tilang tak Hanya STNK dan SIM tapi juga Buku KIR
Truk terperosok di Jalan Pamulang, Tangsel, Rabu (5/9) pagi. Ilustrasi Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Uji KIR yang tidak cermat dan diwarnai “kenakalan” memang menjadi salah satu sebab banyaknya kecelakaan. Sebut saja kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di Sukabumi beberapa minggu lalu. Kini Ditjen Perhubungan Darat melakukan beberapa perbaikan layanan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakann bahwa Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk penataan KIR. ”Kalau bisa dinas perhubungan yang mempunyai otoritas itu untuk mengubah skema,” ucap Budi.

Selama ini Uji KIR dilakukan atas inisiatif pemilik kendaraan. Budi menginginkan ada perubahan dari sisi pelayanan tersebut. Dia ingin dinas perhubungan kooperatif dalam menjemput bola. ”Selama ini kan kita menunggu orang datang uji KIR. Kalau bisa kita punya data base, minimal menginformasikan kapan mobil ini akan habis. Minimal satu bulan sebelumnya diingatkan,” ujarnya.

Namun Budi mengakui bahwa masih ada pemilik kendaraan yang tidaj uji kir. Sehingga jemput bola diharapkan akan mampu meningkatkan ketertiban untuk uji KIR. ”Polanya jangan menunggu saja. Harus mengembangkan pelayanan,” tutur Budi.

Uji KIR menurut peraturan boleh juga dilakukan pihak swasta. Selama ini swasta dan agen pemegang merk (APM) ini belum maksimal. Sebelumnya Budi mengatakan bahwa Kemenhub mendorong agar pihak swasta dan APM ini membuat tempat uji KIR. ”Bukan hanya otoritas pemerintah saja,” ujarnya.

Bahkan lebih tegas Budi menuturkan andai ada pemerintah daerah yang tidak memiliki sumber daya uji KIR yang memadai, maka tidak diberikan ijin. ”Dari sekian ratus, yang kami berikan ijin hanya 42 kalau tidak salah. Sementara kita tutup,” ungkapnya.

Setelah ditutup, beberapa tempat uji KIR akhirnya berbenah. Hingga akhirnya ada 160 yang sudah diberikan ijin oleh pusat.

Budi juga telah bekerja sama deng Korlantas Polri. Hal ini dilakukan dalam penertiban di jalan raya. ”Di jalan raya yang punya kewenangan adalah kepolisian. Nanti tilang tidak hanya STNK dan SIM tapi buku KIR juga,” ucapnya.

Jika ada pemda yang tidak memiliki sumber daya uji KIR yang memadai, maka tidak diberikan ijin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News