Napi Dihamili di Tahanan Kepolisian

Napi Dihamili di Tahanan Kepolisian
Napi Dihamili di Tahanan Kepolisian
BATAM - Rosma Binti Pian, terpidana perkara pembunuhan atas Putri Mega Umboh, istri perwira Polda Kepri, dinyatakan positif hamil ddengan usia kandungan 9 minggu atau dua bulan lebih seminggu setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis kandungan RSUD Embung Fatimah. Rosma diketahui positif hamil pada Kamis (20/9).

Namun sebelum Rosma dipindah ke Rutan Baloi oleh Kejaksaan Negeri Batam dari ruang tahanan di Mapolda Kepri, kehamilannya sudah diketahui pihak Kejari. Sebab dalam berkas serah terima berkas tahanan baru yang diterima pihak Rutan pada hari Rabu (19/9), tertulis bahwa kondisi Rosma memang sedang hamil dua bulan.

"Benar Rosma hamil diusia kandungannya dua bulan. Awalnya dari serah terima tahanan baru, sudah tertulis Rosma dalam keadaan hamil. Untuk meyakinkan hal itu, sore harinya setelah Rosma dipindah ke Rutan Baloi, kami berinisiatif memeriksa kebenaran kehamilan Rosma di klinik Rutan. Setelah diperiksa, memang Rosma positif hamil. Untuk meyakinkan hasilnya bahwa Rosma positif hamil, esok paginya kami memeriksakan Rosma lagi ke RSUD di Batuaji, hasilnya memang sama Rosma positif hamil dalam usia kehamilan 9 minggu," ujar Karutan Baloi, Anak Agung Gde Krisna, kepada Batam Pos.

Sementara kuasa hukumnya, Juhrin Pasaribu mengaku kaget mendengar kliennya, Rosma, tengah hamil di usia kehamilan 9 minggu. Juhrin tak menyangka Rosma bakalan hamil. Sebab, Rosma sewaktu ditahan di ruang tahanan di Mapolda Kepri, ruang sel tahanannya terpisah dari Ujang.

BATAM - Rosma Binti Pian, terpidana perkara pembunuhan atas Putri Mega Umboh, istri perwira Polda Kepri, dinyatakan positif hamil ddengan usia kandungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News