Narkoba Rp12 Miliar Dimusnahkan

Narkoba Rp12 Miliar Dimusnahkan
Narkoba Rp12 Miliar Dimusnahkan
MAKASSAR--Barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram (6.089 gram) senilai Rp12 miliar milik warga asing kebangsaan Hongkong, Ho Ka Che dimusnahkan Polda Sulsel, Kamis, 13 Oktober.

Barang terlarang ini dimusnahkan langsung Kapolda Sulsel, Irjen Johny Wainal Usman disaksikan Humas Pengadilan  Negeri Makassar, Makmur, petugas Bea Cukai dan Laboratorium Forensik di halaman kantor Polda Sulsel. Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel gagal menangkap Ho Ka Che setelah berjalan tiga bulan lebih.

Johny menegaskan, proses pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan polisi setelah melalui berbagai prosedur, termasuk penetapan dari Pengadilan Negeri Makassar. Dalam regulasi, barang jenis narkoba yang berhasil disita polisi, namun pemiliknya tidak ditemukan dianjurkan untuk segera dimusnahkan.

Johny menegaskan proses pengejaran terhadap Ho tetap dilakukan penyidik Polda Sulsel. Yang pasti menurut dia, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan keamanan barang terlarang tersebut, karena bisa saja barang bukti itu hilang atau berkurang meski diamankan di kantor polisi.

MAKASSAR--Barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram (6.089 gram) senilai Rp12 miliar milik warga asing kebangsaan Hongkong, Ho Ka Che dimusnahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News