Narkoba Rp12 Miliar Dimusnahkan
Jumat, 14 Oktober 2011 – 09:14 WIB
MAKASSAR--Barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram (6.089 gram) senilai Rp12 miliar milik warga asing kebangsaan Hongkong, Ho Ka Che dimusnahkan Polda Sulsel, Kamis, 13 Oktober. Johny menegaskan proses pengejaran terhadap Ho tetap dilakukan penyidik Polda Sulsel. Yang pasti menurut dia, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan keamanan barang terlarang tersebut, karena bisa saja barang bukti itu hilang atau berkurang meski diamankan di kantor polisi.
Barang terlarang ini dimusnahkan langsung Kapolda Sulsel, Irjen Johny Wainal Usman disaksikan Humas Pengadilan Negeri Makassar, Makmur, petugas Bea Cukai dan Laboratorium Forensik di halaman kantor Polda Sulsel. Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel gagal menangkap Ho Ka Che setelah berjalan tiga bulan lebih.
Johny menegaskan, proses pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan polisi setelah melalui berbagai prosedur, termasuk penetapan dari Pengadilan Negeri Makassar. Dalam regulasi, barang jenis narkoba yang berhasil disita polisi, namun pemiliknya tidak ditemukan dianjurkan untuk segera dimusnahkan.
Baca Juga:
MAKASSAR--Barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram (6.089 gram) senilai Rp12 miliar milik warga asing kebangsaan Hongkong, Ho Ka Che dimusnahkan
BERITA TERKAIT
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu