Narkoba Rp1,4 Miliar, Dikirim Dalam Kotak Mainan
Selasa, 06 Maret 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA--Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, berhasil mengamankan peredaran narkoba bernilai Rp1,4 miliar. Narkoba jenis ekstasi, sabu-sabu dan happy five ini diseludupkan pelaku dalam kotak mainan anak-anak. Bersama barang bukti turut diamankan enam pelaku dengan tersangka utama inisial TAS (39), warga Jakarta. ''Modusnya melalui jasa pengiriman Tiki. Untuk menyamarkan pengiriman, barang-barang ini disimpan dalam kotak mainan anak-anak atau kotak handphone,'' ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Drs Angesta Romano Yoyol pada wartawan, Selasa (6/3).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan, TAS akhirnya berhasil diringkus pada hari Senin, (5/3) di jalan Kemenangan, Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapat pasokan narkotika dari seorang bandar berinisial MC, yang hingga saat ini masih buron. Barang haram ini pun diakui telah beredar di sekitar Jakarta, hingga Sumatera dan Kalimantan.
Baca Juga:
JAKARTA--Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, berhasil mengamankan peredaran narkoba bernilai Rp1,4 miliar. Narkoba jenis ekstasi, sabu-sabu dan
BERITA TERKAIT
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati