Narkoba Senilai Rp 2,6 Miliar Mau Diedarkan di Jabodetabek, Ini Para Pelakunya

Narkoba Senilai Rp 2,6 Miliar Mau Diedarkan di Jabodetabek, Ini Para Pelakunya
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (27/5). Foto: Humas Polres Tangerang Selatan

jpnn.com, TANGSEL - Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja jaringan Aceh senilai Rp 2,6 miliar lebih.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan kedelapan pelaku tersebut berinisial IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY dan R.

Adapun barang haram tersebut dikirim melalui jalur darat dan hendak diedarkan di wilayah Jabodetabek.

"Barang bukti yang berhasil diamankan tim oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan 2,6 kilogram sabu-sabu, dan 140 kilogram ganja kering," kata Iman di Tangerang Selatan, Kamis (27/5).

Iman menambahkan bahwa apabila diuangkan, sabu-sabu tersebut nilainya mencapai Rp 2,5 miliar.

"Kemudian untuk ganjanya berjumlah Rp 140 juta," ujar Iman.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 111 dan 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian untuk dendanya minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ujar Iman. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polres Tangsel meringkus delapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja jaringan Aceh, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News