Nasib ASN Bandung Barat yang Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,5 miliar
"Untuk pemberhentian secara permanen ada tahapannya. Sekarang statusnya masih nonaktif sambil menunggu proses hukum inkrah," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bandung menetapkan sekaligus menahan S selaku Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengajukan proposal hibah untuk pembelian lahan sekitar 4.200 meter persegi dan pembangunan tembok penahan tanah.
Namun, penyidik menemukan penggunaan dana hibah tersebut tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam proposal sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Kejari Kabupaten Bandung juga mengungkap tersangka merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.(ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemkab Bandung Barat menonaktifkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp 1,5 miliar. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Petugas Kantongi Ciri-Ciri Anggota KKB Pelaku Penembakan 3 ASN
- Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
- Video Jokowi Diputar saat Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi
- Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
- KPK Periksa ASN Kementerian Imipas di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
- 5 Berita Terpopuler: 6 Poin Hasil Pertemuan 10 Pimpinan Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu, Manajemen ASN KemenPANRB Disentil
JPNN.com




