Nasib Bibit-Chandra Terkatung

Siang Dikesampingkan, Sore Dimentahkan

Nasib Bibit-Chandra Terkatung
KASUS BIBIT DAN CHANDRA. Kepala Pusat Penelitian Hukum Jaksa Agung (Kapuspenkum) Babul Khodir Harahap (kanan) didampingi Kepala bidang hubungan media massa (Kabithubmed) Chaerudin Sapahutar (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/10) . FOTO : WAHYU DWI NUGROHO/RM
Wakil Jaksa Agung itu memaparkan, setelah kejaksaan menerima salinan putusan PK pekan lalu maka dibentuklah sebuah tim untuk melakukan evaluasi secara mendalam atas putusan MA tersebut. Kemudian, hasil evaluasi itulah yang nanti akan menjadi masukan kepada pimpinan Kejaksaan untuk memastikan langkah hukum bagi Bibit dan Chandra.

"Diharapkan minggu ini sudah ada rekomendasi dari tim kepada pimpinan. Jadi sampai dengan hari ini kita belum mengambil keputusan seperti itu (deponeering)," tandasnya.

Darmono dari dua opsi yang ada yakni deponeering dan pelimpahan kasus ke pengadilan, akan dipilih yang asas manfaat dan mudharatnya paling besar. "Intinya kami mendasarkan pada kepentingan negara, masyarakat luas, kemudian yang paling sedikit risikonya dari segi penegakan hukum," tandasnya.

Pernyataan Darmono itu seolah mementahkan respon positif dari KPK. Sebab, KPK sampai  menggelar jumpa pers untuk menanggapi langkah kejaksaan. Beruntung, wakil Ketua KPK, M Jasin dalam jumpa pers di KPK, siang kemarin, memilih untuk menunggu sikap resmi kejaksaan.

JAKARTA - Nasib dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Bibit Samad Rianto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News