Nasib Bibit-Chandra Terkatung
Siang Dikesampingkan, Sore Dimentahkan
Selasa, 26 Oktober 2010 – 06:55 WIB
Wakil Jaksa Agung itu memaparkan, setelah kejaksaan menerima salinan putusan PK pekan lalu maka dibentuklah sebuah tim untuk melakukan evaluasi secara mendalam atas putusan MA tersebut. Kemudian, hasil evaluasi itulah yang nanti akan menjadi masukan kepada pimpinan Kejaksaan untuk memastikan langkah hukum bagi Bibit dan Chandra.
"Diharapkan minggu ini sudah ada rekomendasi dari tim kepada pimpinan. Jadi sampai dengan hari ini kita belum mengambil keputusan seperti itu (deponeering)," tandasnya.
Darmono dari dua opsi yang ada yakni deponeering dan pelimpahan kasus ke pengadilan, akan dipilih yang asas manfaat dan mudharatnya paling besar. "Intinya kami mendasarkan pada kepentingan negara, masyarakat luas, kemudian yang paling sedikit risikonya dari segi penegakan hukum," tandasnya.
Pernyataan Darmono itu seolah mementahkan respon positif dari KPK. Sebab, KPK sampai menggelar jumpa pers untuk menanggapi langkah kejaksaan. Beruntung, wakil Ketua KPK, M Jasin dalam jumpa pers di KPK, siang kemarin, memilih untuk menunggu sikap resmi kejaksaan.
JAKARTA - Nasib dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Bibit Samad Rianto
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat