Nasib Delpedro Marhaen dkk Setelah Praperadilan Ditolak
jpnn.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan berkas kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Benar (sudah lengkap)," kata Brigjen Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Ade Ary menyebut proses pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Rabu (29/10) ke pihak Kejati DKI Jakarta.
"Besok (hari ini, red0 akan kami (limpahkan) tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan oleh polisi telah sesuai prosedur hukum.
Dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Begini nasib aktivis Delpedro Marhaen dkk setelah praperasilan ditolak soal penetapan tersangka kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
- Versi Idrus, Tuntutan Mahasiswa dan Ucapan Prabowo Punya Titik Temu
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengkritik Keterlibatan TNI & Komcad Menjaga Demonstrasi Mahasiswa
- Mendengar Sebelum Terlambat
- Demokrasi di Persimpangan Jalan: Memaknai Aksi BEM UI Sebagai Alarm Perbaikan
- Kejagung Bakal Periksa Sony Sonjaya terkait JC, Krisna Murti Singgung 26 Nama Tokoh
- Polisi Ungkap Alasan Tak Kasih Ruang Mahasiswa Demonstrasi di Bundaran HI, Hmm...
JPNN.com




