Nasib Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, Dicopot!
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.
Sebagai informasi, kasus penjambretan yang menjadi polemik ini terjadi pada April 2025.
Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.
Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang penjambret tewas.
Hogi yang merupakan suami dari korban jambret, Arsita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dari jabatannya buntut kegaduhan kasus suami korban penjambretan malah dijadikan tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- TNI Ikut Turun saat Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Prajurit Atas Permintaan
- Kejagung Bakal Periksa Sony Sonjaya terkait JC, Krisna Murti Singgung 26 Nama Tokoh
- Bea Cukai & Polri Buru Aktor Penyelundupan 8 Juta Batang Rokok Ilegal
- Ketika Sampah Disulap Menjadi Emas: Pengabdian Bhayangkara di Tanah Jawara Mengubah Limbah Menjadi Berkah
- Wakil Bupati Indramayu Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
- Mahasiswa Dorong-dorongan dengan TNI-Polri di MH Thamrin
JPNN.com




