Nasrullah Protes Pembicaraannya dengan Angie Direkam KPK
Kamis, 10 Mei 2012 – 17:56 WIB
JAKARTA- Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengkritisi aturan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK. Sebab dia merasa hak kliennya serta hak dirinya sebagai pengacara tidak terpenuhi. kata Nasrullah, haknya untuk ketemu dengan klien itu dilindungi oleh pasal 71 KUHAP. Bunyinya penasihat hukum dalam berdikusi dengan tersangka boleh diawasi tapi tidak boleh didengar isi pembicaraannya.
"Anda liat tahanan-tahanan lain bisa dikunjungi keluarga sampai Sabtu - Minggu. Saya selalu kritisi masalah kunjungan keluarga," keluh Nasrullah saat datang ke gedung KPK, Kamis (10/5).
Tapi dia bisa memahami karena Rutan di KPK tergolong baru. SOP -ya pun belum merujuk kepada SOP Departemen Kehakiman. Melainkan masih merujuk pada apa yang ditetapkan secara subjektif oleh pimpinan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengkritisi aturan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK. Sebab dia merasa
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa