Nekat Langgar Aturan Kendaraan Sumbu Tiga saat Mudik 2026? Siap-Siap Ditindak
jpnn.com - Korlantas Polri bakal menindak para pelanggar aturan mudik yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.
Dirjen Gakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menginstruksikan anggotanya untuk meningkatkan pengawasan, mulai dari pemberian imbauan hingga tindakan tilang.
Dia juga meminta personel di lapangan untuk tidak ragu memberikan sanksi bagi pelanggar aturan yang tertuang dalam SKB tersebut.
"Tolong lakukan imbauan, teguran, kalau perlu penindakan dengan tilang. SKB ini sangat memberikan manfaat bagi cara bertindak kita di lapangan," kata Faizal.
Selain personel fisik, Polri juga memanfaatkan teknologi pemantauan di KM 29 untuk mengatur arus lalu lintas.
Dia menjelaskan data tersebut nantinya akan disinkronkan dengan Jasa Raharja dan Kementerian Perhubungan agar validitasnya terjamin.
"Kami menggunakan pemanfaatan teknologi untuk memantau situasi secara real-time. Mitigasi terus dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan hingga H-1 nanti," tuturnya.
Faizal juga menyebutkan untuk kendaraan seperti truk masih mendominasi ke arah Merak-Bakauheni.
Korlantas Polri bakal menindak para pelanggar aturan mudik yang diatur dalam SKB 3 Menteri tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.
- Heboh Isu Penertiban & Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Warga, Korlantas: Hoaks
- Irjen Wibowo Pimpin Upacara Pencucian Pataka Dharmakerta Marga Raksyaka
- Jamin Hak Ahli Waris, Jasa Raharja Mulai Data dan Verifikasi Korban KM Virgo Transport 8
- Hari Pelanggan Nasional, Jasfren Diajak Bergerak Bersama Jaga Keselamatan untuk Negeri
- Korlantas Tingkatkan Kompetensi Personel Untuk Public Speaking hingga Live Report
- Polres Tanah Bumbu Bantu Keluarga Korban Kecelakaan di Jalan Banjarbaru-Batulicin
JPNN.com




