Nenek 97 Tahun di Surabaya Dituntut Penjara 7 Bulan

Nenek 97 Tahun di Surabaya Dituntut Penjara 7 Bulan
Nenek Nafsiyah dituntut di pengadilan. Foto; JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Nafsiyah, nenek berusia 97 tahun di Surabaya terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara.

Hal ini setelah jaksa penuntut umum menuntut Nafsiyah dengan hukuman 7 bulan penjara akibat perbuatannya memalsu surat keterangan akta tanah bersama Notaris Agatha.

Sementara itu Notaris Agatha bersama 2 terdakwa lainnya dituntut 3,5 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Winarko menjelaskan bila keempat terdakwa, yakni Nenek Nafsiyah, Notaris Agatha, Munandar alias Bagong dan Sudjoko M. Anton, terbukti melangggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 tentang pemalsuan, dan turut serta menggunakan surat palsu.

Jaksa Winarko mengungkapkan atas perbuatannya, pihaknya menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap keempat terdakwa.

"Hanya saja, khusus kepada Nenek Nafsiyah, atas pertimbangan usia, pihaknya hanya menuntut 7 bulan penjara. Atas tuntutan ini, keempat terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan yang dibacakan minggu depan," kata Winarko.

Dalam sidang sebelumnya, tiga jaksa penuntut umum, yakni Djuariyah, Rakhmat Hari Basuki dan Winarko mendakwa Nenek Nafsiyah dan Notaris Agatha dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat pernyataan akta tanah.

Selain kedua terdakwa, jaksa juga menuntut dua terdakwa lain yakni Munandar alias Bagong dan Sudjoko M. Anton, yang ikut terlibat dalam pemalsuan surat pernyataan atas tanah di Jalan Kenjeran nomor 339 Surabaya.

Nenek Nafsiyah yang berusia 97 tahun dituntut tujuh bulan penjara lebih ringan dibanding terdakwa lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News