Nenek 97 Tahun di Surabaya Dituntut Penjara 7 Bulan
Jumat, 09 November 2018 – 07:18 WIB
Akibat perbuatan Notaris Agatha ini, ahli waris Taher Gunadi ini mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar.(end/jpnn)
Nenek Nafsiyah yang berusia 97 tahun dituntut tujuh bulan penjara lebih ringan dibanding terdakwa lain.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir