Nenek Yati Terkunci di Dalam Rukonya, Pelakunya Siap-siap saja
Jumat, 25 November 2022 – 17:40 WIB
"Nenek Yani membuat laporan kepolisian terkait kejadian tersebut, atas dasar pelaporan tersebut polisi dapat menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP Ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan," ujar Suprihanto.
Kasus itu kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.(cr1/jpnn)
Polisi membantu seorang nenek bernama Yani Wati (55) yan terkunci di dalam sebuah ruko, wilayah Pasar Lama Cikarang, Cikarang Utara,
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kendari, Pelakunya Tak Disangka
- Tiga Warga Ditangkap Terkait Tewasnya Polisi Bripda OB
- Bripda OB Meninggal Dunia Dianiaya OTK