Ngaku Bisa Urus Masuk Polisi, Ternyata Cuma Modus Belaka

Ngaku Bisa Urus Masuk Polisi, Ternyata Cuma Modus Belaka
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, BENGKULU - Budi Prayitno, 49, warga Desa Pulo Kuto Baru, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, menjadi korban penipuan bermodus dijanjikan jadi anggota polisi. Akibat penipuan ini, korban menderita kerugian sebesar Rp 81 juta.

Kejadian berawal saat pelapor menitipkan anaknya untuk bisa diloloskan menjadi anggota polisi kepada terlapor berinisial, So.

Kepada pelapor mengaku bisa meloloskan anak dari pelapor menjadi anggota polisi dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Karena diiming-imingi tersebutlah akhirnya laporkan bersedia memberikan uang

Peristiwa terjadi pada 2015 lalu, yang awalnya, pelapor yang ingin memasukkan anaknya menjadi anggota Polri mendatangi terlapor untuk meminta tolong memuluskan jalan tes anaknya. Terlapor meminta agar pelapor menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta.

Sepekan kemudian pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 55 juta. Selanjutnya terlapor meminta kembali sebesar Rp 150 juta. Namun saat ikut seleksi ternyata anak kelak kau tidak lolos dan pelapor pun meminta agar uangnya dikembalikan. Selama proses pengembalian total uang yang sudah dikembalikan Rp 142 juta.

Sisanya sebesar Rp 81 juta, akan dikembalikan beberapa bulan berikutnya namun sampai saat ini uang tersebut tak juga dikembalikan hingga akhirnya melapor yang merasa dirugikan memperkarakan hal tersebut ke Polda Bengkulu.

“Laporannya sudah masuk ke Polda Bengkulu dan tentunya akan diproses dengan melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S.Sos, MH. (zie)

 


Budi Prayitno, 49, warga Desa Pulo Kuto Baru, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, menjadi korban penipuan bermodus dijanjikan jadi anggota polisi. Akibat penipuan ini, korban menderita kerugian sebesar Rp 81 juta.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News