Ngakunya Iseng Berjudi Menunggu Sahur, RO Terancam Penjara 10 Tahun, Oalah

Ngakunya Iseng Berjudi Menunggu Sahur, RO Terancam Penjara 10 Tahun, Oalah
Satreskrim Polres Serang menggerebek empat warga yang tengah asik berjudi di teras rumah di Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (15/4). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menggerebek empat warga yang tengah asik berjudi di teras rumah di Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (15/4).

Tiga orang kabur dari operasi penggerebekan itu.

Dalam penggerebegan sekitar pukul 01.30 Wib, satu pelaku berinisial RO (39) berhasil diamankan, sedangkan tiga orang lainnya yaitu WA, WH alias Kacir (DPO), dan SL, lolos dari kejaran petugas.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan upaya penangkapan para penjudi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyakat.

"Warga resah karena di bulan Ramadan ini masih saja ada orang yang mengadu nasib bermain judi," kata Yudha.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Satreskrim yang tengah melaksanakan patroli rutin mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan.

"Kedatangan petugas diketahui para pelaku sehingga mereka berupaya melarikan diri. Melihat pelaku kabur, petugas berusaha mengejar dan berhasil mengamankan satu pelaku," ujar Yudha pada Minggu (16/4).

Kapolres mengatakan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan para penjudi yaitu.

Penangkapan para penjudi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyakat yang mengaku resah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News