Ngeri jika Pasal Penodaan Agama Dihilangkan

Ngeri jika Pasal Penodaan Agama Dihilangkan
Desmond J Mahesa. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pasal penodaan agama di KUHP tidak perlu dihilangkan.

Menurut dia, pasal itu ada untuk menjaga jangan sampai terjadi konflik horizontal di masyarakat. Kalau dihapus, kata Desmond, maka sama saja akan menyerahkan peradilan di tengah-tengah masyarakat.

"Akhirnya, konflik di tengah masyarakat yang tidak masuk ke ranah hukum," kata Desmond di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

Desmond menjelaskan, kalau pasalnya ditiadakan maka negara tidak bisa terlibat ketika terjadi konflik sosial dan horizontal di tengah masyarakat, jika ada penghinaan terhadap agama.

"Padahal dalam hukum negara, peran negara melindungi warga negara. Persoalannya apakah semua warga negara siap, tidak melakukan penghinaan terhadap agama lain?" kata Desmond.

Dia mengatakan, kalau kebhinekaan sudah siap, maka pencabutan pasal itu tidak akan menjadi masalah.

Namun, kata Masinton, jika dicabut malah membuat perbedaan semakin tajam dan akhirnya menimbulkan peradilan jalanan.

Desmond lantas mempertanyakan apakah persoalan yang mencuat belakangan ini terletak pada pasal atau aparat dalam menegakkan keadilan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pasal penodaan agama di KUHP tidak perlu dihilangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News