Ngeri jika Pasal Penodaan Agama Dihilangkan

Ngeri jika Pasal Penodaan Agama Dihilangkan
Desmond J Mahesa. Foto: dok.JPNN.com

"Pasal akan mati sendiri kalau antarwarga tidak saling melakuka pelecehan dan penistaan," paparnya. (boy/jpnn)

 


Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pasal penodaan agama di KUHP tidak perlu dihilangkan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News