NH Terlibat Penyelewengan Solar Bersubsidi, AKBP Putu Yudha Bergerak

NH Terlibat Penyelewengan Solar Bersubsidi, AKBP Putu Yudha Bergerak
Personel tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menggiring dua tersangka penjualan solar bersubsidi secara ilegal ke sel tahanan, Selasa (6/12/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi sedang bergerak memburu NH, pengawas SPBU 24.321.170 di Jalan Lintas Sumatera, Martapura, Ogan Komering Ulu Timur yang terlibat penyelewengan solar bersubsidi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebut pengawas SPBU tersebut juga dikenal dengan nama Bogel.

"Dugaan keterlibatan Bogel ini didapat berdasarkan pengakuan dua tersangka yang ditangkap Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Dtreskrimsus Polda Sumatera Selatan," ucap AKBP Putu Yudha di Palembang, Selasa (6/12).

Kedua tersangka yang ditangkap pada Kamis (1/12) lalu itu ialah BH (37), warga Desa Kota Baru, Martapura, OKU Timur dan WS (30) warga Desa Karang Endah, Semendawai Suku III, OKU Timur.

Kepada penyidik, kedua tersangka yang menjual solar bersubsidi secara ilegal mengaku berkomplot dengan Bogel selama enam bulan terakhir untuk mendapatkan pasokan BBM tersebut.

Konon tiap bulannya tersangka mendapatkan pasokan solar subsidi mencapai 12 ton dengan mengoperasikan dua unit mobil minibus.

Menurut Putu Yudha, tangki BBM mobil minibus itu sudah dimodifikasi tersangka sehingga bisa memuat 1,5 ton solar bersubsidi sekali pengisian.

"Tersangka ini membeli dari Bogel senilai Rp 9.000 per liter, padahal solar itu dijual ke masyarakat umum Rp 6.800 per liter," ucapnya.

AKBP Putu Yudha Prawira beserta jajarannya bergerak memburu NH yang terlibat penyelewengan BBM solar bersubsidi di SPBU daerah OKU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News