Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi Ke MA
jpnn.com, JAKARTA - Kasus hukum Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys memasuki babak baru. Tak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengatakan, seluruh dokumen telah lengkap dan ditandatangani oleh kliennya.
"Surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi ya," ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Upaya hukum kasasi itu diajukan karena pihaknya merasa tak sependapat dengan putusan dari PN Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya tidak mau membahas dulu nanti isinya. Intinya kita kan, tidak sependapat dengan putusan yang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk juga tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Makanya kami ajukan apa namanya upaya hukum kasasi," kata Galih Rakasiwi.
"Karena dirasa ini kan belum mencapai keadilan yang seutuhnya, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya," sambungnya.
Dia menuturkan, memang kliennya yang meminta untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Sebab Nikita Mirzani bakal memperjuangkan keadilan untuk dirinya hingga titik terakhir.
Tak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
- Nikita Mirzani: Sedih Banget Rasanya
- Dari Tahanan, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Menyentuh Terkait Beautiful Pain
- Kecam Insiden di PN Pati, Pendukung Sudewo Dukung MA Jaga Muruah Peradilan
- MA Kabulkan Kasasi Ki Kusumo, Sengketa Kepengurusan PARFI Masuk Babak Baru
- Putusan Kasasi Dianggap Janggal, INI KLB Bandung Tempuh Jalur PK
- Pakar Hukum: Selisih 49 Jadi 200 Titik Bisa Jadi Senjata Pemkab Badung di Kasasi
JPNN.com




