Novanto Jadi Tersangka, DPD Golkar NTT: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Novanto Jadi Tersangka, DPD Golkar NTT: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Setya Novanto. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com, KUPANG - Ketua DPD I Partai Golkar NTT, IA. Medah yang diminta komentarnya terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, Senin (17/7) mengemukakan, sebagai Ketua DPD I Golkar NTT, pihaknya hanya bisa berdoa semoga Ketua Umum Golkar itu, mendapat kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kasus yang membelitnya.

Dikemukakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK, termasuk menetapkan ketua Umum tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana e-KTP.

“Kita berdoa, semoga Pak Novanto dan keluarga kuat dan tabah menghadapi masalah ini," papar dia seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Disebutkan, pihaknya menyerahkan semua proses hukum yang ada kepada KPK, sebab KPK yang memilih kewenangan dalam kasus itu. “Kita serahkan semua proses kepada KPK. Kita hormati itu," tuturnya.

Kepada pengurus Golkar se-NTT, Medah, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan kasus yang menimpa Ketua Umum Golkar, hingga proses hukum dinyatakan inkrah. "Kami minta semua tenang dan tidak terpengaruh, sebab semua masih dalam proses dan Pak Novanto pastinya akan mengambil langkah-langkah hukum" sergahnya.

Kepada masyarakat NTT sebutnya, diharapkan mengedepankan praduga tak bersalah, sebab ini baru penetapan status hukum, dan belum tentu Setya Novanto bersalah.

“Kami harapkan masyarakat tidak langsung menvonis Pak Novanto. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan," pintanya.

Menyoal apakah status tersangka akan menyebabkan proses Pilgub di NTT terhambat, dia mengemukakan, tentunya status hukum yang ada, tidak terkait langsung dengan proses penyaringan dan penetapan balon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Golkar sebutnya memiliki mekanisme tersendiri, sehingga tidak ada hambatan yang berarti.

Ketua DPD I Partai Golkar NTT, IA. Medah yang diminta komentarnya terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, Senin (17/7) mengemukakan, sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News