Novel Baswedan Kembali Melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK

Novel Baswedan Kembali Melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Mereka melaporkan Lili Pintauli Siregar atas dugaan pelanggaran etik. 

Kali ini, Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yaitu Darno.

"LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel Baswedan dikutip dari surat pengaduan, Kamis (21/10). 

“Dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Saudara Darno," ucap Novel. 

Dia menjelaskan bahwa dalam komunikasi tersebut, diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," ungkapnya.

Novel mengatakan bahwa fakta tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu. 

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News