Novel Baswedan Kembali Ungkit Kasus Air Keras, Mabes Polri Respons Begini

Novel Baswedan Kembali Ungkit Kasus Air Keras, Mabes Polri Respons Begini
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7). (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Novel Baswedan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengusut kasus penyiraman air keras yang dialaminya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News