Novel Baswedan Kembali Ungkit Kasus Air Keras, Mabes Polri Respons Begini
Jumat, 26 Februari 2021 – 13:26 WIB
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7). (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Novel Baswedan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengusut kasus penyiraman air keras yang dialaminya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Tim Mabes Polri Pantau Langsung Pelaksanaan Pemilu di Kampar
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong