NU Ikut Mendukung Penertiban Barang Milik Negara

NU Ikut Mendukung Penertiban Barang Milik Negara
Imdadun Rahmat. Foto: Istimewa For JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Nahdlatul Ulama (NU) mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kemensetneg. Perkirakan nilainya mencapai Rp 571,5 triliun.

Wakil Sekretaris Jenderal NU M Imdadun Rahmat mengatakan, barang milik negara jangan sampai berpindah tangan kepada kepemilikan. Untuk itu, rencana Kemensetneg dan KPK ini harus didukung.

"Spiritnya baik, spiritnya ingin mengembalikan aset itu agar tidak diambil kemanfaatannya lebih banyak untuk orang lain atau swasta bukan kepentingan negara," katanya saat dihubungi, Jumat (9/10).

Namun, dia mengingatkan, pemerintah tetap harus memperhatikan aspek legal terhadap pengelolaan barang milik negara tersebut. Sebab, pihak swasta saat ini melakukan pengelolaan atas dasar kerja sama maupun perjanjian.

"Kendalanya itu terkait soal kontrak yang sudah dilakukan dan itu legal. Itu bisa menjadi hambatan. KPK bisa membackup aspek aspek kemungkinan abuse of power. Bisa saja ada kontrak yang cacat, kontrak mengandung suap manipulasi. KPK punya kemampuan itu," jelas Direktur SAS Institute itu.

"NU mendukung ini. Karena NU punya komitmen melawan korupsi. Melakukan antisipasi agar korupsi tidak terjadi. Kerugian negara itu tidak hanya terjadi karena pelanggaran hukum, tapi proses yang berlangsung secara legal," tutup Imdadun.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kemensetneg. Perkirakan nilainya mencapai Rp571,5 triliun.

Beberapa aset yang dibahas pada rapat, Selasa 15 September 2020 kemarin adalah Gelora Bung Karno, Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Nahdlatul Ulama (NU) ikut mendukung upaya pemerintah menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News