Nugroho Prasetyo Diklaim Sebagai Ketum Partai Rakyat yang Sah

Nugroho Prasetyo Diklaim Sebagai Ketum Partai Rakyat yang Sah
Panglima Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Nugroho Prasetyo diklaim sebagai ketua umum Partai Rakyat yang sah saat ini. Hal ini disampaikannya menyusul adanya pihak yang mengatasnamakan diri sebagai ketua umum dan adanya anggapan dualisme di Partai Rakyat.

"Kami mengumumkan kepada seluruh kader Partai Rakyat dan seluruh warga masyarakat bangsa Indonesia bahwa Nugroho Prasetyo adalah ketua umum Partai Rakyat yang sah. Selanjutnya kami meminta I Ketut Tenang untuk tidak lagi melakukan kegiatan politik apa pun yang mengatasnamakan Partai Rakyat," kata Juru Bicara Partai Rakyat Petrodes M Mega dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/1).

Menurut Petrodes, pihaknya sudah melakukan pemecatan terhadap I Ketut melalui Rapat Pleno DPP dan Dewan Pendiri Partai Rakyat.

Bahkan dia mengklaim telah mengeluarkan surat pemecatan dengan hormat I Ketut dari jabatan ketua umum lalu mengangkat Nugroho Prasetyo sebagai penggantinya.

Sementara itu, Nugroho menyatakan, Partai Rakyat didirikan pada 2015 oleh sejumlah orang termasuk dirinya.

Dia mengaku menjadi ketua umum pertama hingga 2017 menyerahkan pucuk pimpinan sementara kepada I Ketut karena alasan pribadi.

Pada waktu itu, Nugroho dan para pengurus DPP lainnya memberikan tugas penting kepada I Ketut agar partainya lolos verifikasi Pemilu 2019.

Namun I Ketut gagal mewujudkannya sehingga memunculkan reaksi kekecewaan dari sejumlah pengurus kader Partai Rakyat, termasuk Nugroho.

Sebelumnya sudah dilakukan pemecatan terhadap I Ketut melalui Rapat Pleno DPP dan Dewan Pendiri Partai Rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News