Nurhadi Memohon ke Pengadilan untuk Pindah Rutan, Begini Reaksi KPK

Nurhadi Memohon ke Pengadilan untuk Pindah Rutan, Begini Reaksi KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permintaan terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman tentang pemindahan lokasi penahanan.

Sebelumnya mantan sekretaris MA itu mengajukan permohonan pemindahan lokasi penahanan dari Rutan Cipinang Cabang KPK Rutan Polres Jakarta Selatan.

Nurhadi meminta dipindahkan dari Rutan KPK dengan menggunakan alasan soal kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut.

Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menganggap Nurhadi berlebihan.

Menurut Fikri, KPK memiliki fasilitas yang mumpuni untuk para tahanan. KPK memiliki dokter klinik yang selalu siap memeriksa kesehatan tahanan.

Fikri menegaskan hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, terlebih lagi yang terkait kesehatan.

"Untuk itu, kami berharap majelis hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut, karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu (21/3).

Fikri menambahkan, KPK juga berharap majelis hakim banding menolak permohonan Nurhadi yang selama proses penyidikan maupun persidangan bersikap tidak kooperatif.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, terlebih lagi yang terkait kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News